Dewasa ini kita banyak dihadapkan dengan tuntutan dan kebutuhan hidup, tidak hanya kebutuhan primer berupa sandang, pangan dan papan tetapi ada kebutuhan lain yang juga harus dipenuhi demi memudahkan kelancaran aktivitas kita sehari-hari seperti perabotan, alat elektronik, kendaraan pribadi, rumah pribadi tempat berlindung dan lain sebagainya. Banyaknya kebutuhan ini sama linearnya dengan banyaknya cara untuk memenuhinya. Cara pemenuhan kebutuhan ini beragam dan dipengaruhi oleh paradigma dan akidah seseorang. Bagi seorang muslim sudah semestinya akan memutuskan setiap perkara yang dihadapinya serta mensolusikannya dengan Islam bukan? Tapi mari kita lihat kembali fenomena ini dalam kehidupan kita apakah sudah seperti semestinya? Atau justru sebaliknya solusi yang tidak Islami bahkan diharamkan dalam agama sudah menjadi sesuatu yang wajar dan dianggap biasa-biasa saja?
Tren Riba
Mungkin kita sudah tidak asing lagi dengan istilah-istilah semisal leasing, KPR, Pay Later dan lembaga-lembaga kredit lainnya yang semisal dengan itu? Yaps, di Indonesia sendiri rasa-rasanya hampir tidak mungkin kita memiliki barang, modal, dan kebutuhan lainnya tanpa melalui jalur pembiayaan atau sistem kredit. Fenomena ini sangat dekat dan mudah kita indera di sekeliling kita. Mulai dari tetangga, saudara, kerabat, teman kantor, bahkan terkadang dijalan, persimpangan dan lampu merah dengan mudahnya kita dapatkan informasi kredit kendaraan ataupun barang lainnya dalam bentuk selembaran, spanduk, maupun papan iklan yang berukuran besar.
Databoks mencatat, berdasarkan hasil
survei Bank Indonesia (BI), penyaluran kredit kendaraan bermotor dari bank umum
menguat pada akhir tahun 2022. Hal itu tercermin dari Saldo Bersih Tertimbang
(SBT) realisasi penyaluran kredit kendaraan yang mencapai 50,84% pada kuartal
IV 2022, naik dibanding kuartal sebelumnya sekaligus menjadi rekor tertinggi
sejak 2019. BI melakukan survei ini terhadap
sekitar 40 bank umum. Secara kumulatif, seluruh responden mengelola 80% dari
total aset perbankan nasional
Pada tahun 2022 berdasarkan hasil
riset, bila dilihat dari lembaga kredit kepemilikan mobil yang digunakan,
terdapat 66,3% nasabah yang menggunakan fasilitas dari multifinance. Bank dan
koperasi menempati urutan selanjutnya dengan persentase berurutan 36,7% dan 2%.
Sedangkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor terdapat 91,5% nasabah pengguna
fasilitas kredit kepemilikan sepeda motor menggunakan pembiayaan dari
multifinance/leasing. Posisi selanjutnya diisi oleh bank perkreditan rakyat
dengan 7,8% dan koperasi dengan 2,3%
Kemudian menurut survei kolaborasi
Kredivo bersama Katadata Insight Center (KIC), dari 3.656 orang Indonesia,
hampir separuhnya atau 1.679 orang (45,9%) pernah menggunakan layanan PayLater.
Hal itu tercatat dalam laporan bertajuk Perilaku Konsumen e-Commerce Indonesia
2023: Pemulihan Ekonomi dan Tren Belanja Pasca Pandemi. Tujuan penggunaan Pay
Later pun beragam mulai dari keperluan belanja online, bayar tagihan
listrik/air, beli pulsa/paket internet, pesan tiket pesawat/KA hingga pemesanan
kamar hotel
Selanjutnya pada bisnis KPR, CNBC
Indonesia menuliskan bahwa harga rumah yang terus naik dalam beberapa tahun
terakhir membuat banyak warga RI kesulitan untuk membeli rumah dengan cara
cash. Berdasarkan data Cushman & Wakefield MarketBeat Reports Q2, jumlah
warga RI yang mampu membeli rumah dengan cara kredit atau Kredit Pemilikan
Rumah (KPR) jauh mendominasi. "Kredit pemilikan rumah (KPR) tetap
menjadi metode pembayaran yang lebih disukai di paruh pertama tahun 2023,
mencakup 74,1% dari transaksi, diikuti oleh pembayaran tunai dalam angsuran
sebesar 15,2% dan pembayaran tunai penuh sebesar 10%"
Islam Memandang
Riba
Gaya hidup seperti ini merupakan hal
yang sangat biasa bagi banyak kalangan orang apalagi bagi masyarakat yang yang
hidup di daerah perkotaan dan kota besar. Padahal kita tahu bahwa Indonesia
adalah negeri dengan penduduk muslim terbesar yang seharusnya mereka menyikapi
segala persoalan yang menjadi trend dan gaya hidup dengan berhati-hati berdasarkan
kacamata Islam. Islam sendiri memandang praktek-praktek seperti ini kedalam
transaksi ribawi. Riba merupakan sebagian dari aktivitas ekonomi yang telah
berkembang sejak zaman jahiliyah hingga sekarang. Praktis, karena Islam adalah
agama ideologi dengan aturan yang lengkap, maka aturan mengenai riba tidak akan
luput dari Islam
Secara bahasa (etimologi), riba
dalam bahasa Arab bermakna kelebihan atau tambahan. Kelebihan atau tambahan ini
konteksnya umum, yaitu semua tambahan terhadap pokok utang dan harta. Riba
dalam Islam hukumnya haram. Ada banyak efek negatif dari riba yang dipraktikkan
selama ini dalam kehidupan sehari-hari. Mendapatkan keuntungan dari riba dapat
menghilangkan sikap tolong menolong, memicu permusuhan, dan sangat menyusahkan
apabila pemberi riba menentukan bunga yang sangat tinggi. Larangan praktek riba
ini tidak hanya ditujukan pada peminjam atau pemberi pinjaman, namun kepada
semua pihak yang terkait di dalamnya. Demikianlah Allah sangat membenci riba
Dalam salah satu hadis dari Jabir ra
ia berkata: “Rasulullah SAW telah melaknat orang-orang yang memakan riba,
orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang
menuliskan, orang yang menyaksikannya, (dan selanjutnya), Nabi bersabda, mereka
itu semua sama saja." (HR. Muttafaq Alaih)
Solusi Islam
Praktek riba yang mendarah daging dalam kehidupan umat Islam ini sangat sulit disingkirakan. Ini bukan hanya tugas individu dan kelompok-kelompok dakwah untuk mencegah, mengingatkan serta menghentikan praktek-praktek riba yang eksis di tengah-tengah masyarakat, mengingat fenomena ini adalah dampak sistemik dari pandangan hidup kapitalisme-sekuler. Pandangan hidup ini selalu mengedepankan keuntungan tanpa melihat timbangan halal-haram. Negara sendiri memegang kendali yang sangat besar terhadap aktivitas ribawi ini. Dalam sehari saja bukan sekali dua kali iklan-iklan pinjaman online bermunculan diponsel kita, melalui aplikasi, pesan singkat dan konten video. Kita dipaksa untuk mengkonsumsi kemaksiatan ini tanpa adanya filter dari negara.
Maka otoritas paling efektif untuk
memberantas riba adalah negara. Menuntaskan akar permasalahan riba dengan
mencabut izin-izin lembaga pembiayaan yang masih mengambil riba dalam proses
transaksinya. Negara punya kekuatan untuk memblock iklan-iklan pinjaman
berbasis ribawi. Negara harus mampu mengadakan fasilitas untuk memberikan modal
dan bantuan bagi kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Negara harus memastikan setiap
rakyatnya sejahtera dan terpenuhi kebutuhan pokoknya. Dimana konsep seperti ini
tidak ditemukan kecuali dalam sistem Islam. Islam sangat memperhatikan
transaksi perekonomian dan memastikan sumber-sumber pemasukan ekonomi bebas
dari unsur riba. Sehingga masyarakat sepenuhnya merasakan kesejahteraan karena
mendapat pengurusan secara adil, Allah ridho kepada kita, keberkahanpun datang dari langit dan bumi
karena aturan-Nya diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan.
Referensi:
|
[1] |
Adi Ahdiat. (2023, Januari) Databoks. [Online]. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/01/30/penyaluran-kredit-kendaraan-menguat-pada-akhir-2022 |
|
[2] |
Reza. (2022, Mei) Indonesia Data. [Online]. https://indonesiadata.id/penggunaan-lembaga-kredit-kendaraan/ |
|
[3] |
Cindy M Annur. (2023, Juni) Databoks. [Online]. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/06/22/banyak-konsumen-indonesia-pakai-paylater-untuk-belanja-dan-bayar-listrik |
|
[4] |
Ferry Sandi. (2023, Juli) CNBC Indonesia. [Online]. https://www.cnbcindonesia.com/news/20230731115951-4-458688/terungkap-mayoritas-orang-ri-lebih-suka-beli-rumah-pakai-kpr |
|
[5] |
Dinda Kusuma. (2021, Oktober) Tinta Siyasi. [Online]. https://www.tintasiyasi.com/2021/10/kejamnya-transaksi-ribawi-lahir-dari.html |
