Kamis, 25 Januari 2024

MENGAIS KEPINGAN CAHAYA AL-QUR’AN (PART 2)

MENGAIS KEPINGAN CAHAYA AL-QUR’AN

(Perjalanan Mewujudkan Impian Menjadi Penghafal Al-Qur’an)


Part 2

Mindset Penghafal Qur’an

وَلَقَدْ يَسَّرْنَا الْقُرْءَانَ لِلذِّكْرِ فَهَلْ مِنْ مُدَّكِرٍ

“Dan sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Quran untuk pelajaran, maka adakah orang yang mengambil pelajaran?” (QS. Al-Qamar (54): 17).

Pada bagian ini diawali dengan surah Al-Qamar ayat 17, yang merupakan ayat yang sangat populer di kalangan para pejuang dan pembelajar Al-Qur’an. Ayat ini adalah janji Allah bagi para penghafal Al-Qur’an bahwa Allah telah memberi jaminan kemudahan bagi orang yang mempelajari Al-Qur’an. Ini adalah satu mindsed yang harus ada pada benak setiap penghafal Al-Qur’an. Yakin bahwa menghafal Al-Qur’an itu mudah!

Ibnu Katsir menjelaskan dalam tafsirnya maksud dari ayat tersebut yakni Al-Qur’an telah dimudahkan lafadznya, dimudahkan pengertiannya bagi orang-orang yang hendak memberikan peringatan kepada umat manusia. Mujahid mengatakan: Yakni bacaannya menjadi mudah. As-Suddi mengatakan: Artinya, kami mudahkan bacaannya bagi semua lidah. Sedangkan A-Dhahhak menceritakan dari Ibnu Abbas: Seandainya Allah tidak memberikan kemudahan pada lidah anak cucu Adam, niscaya tidak ada seorangpun mahluk yang dapat mengucapkan firman Allah SWT. Diantara kemudahan yang diberikan Allah kepada umat manusia adalah membaca Al-Qur’an. Lanjutan ayat-Nya “Maka adakah orang yang mengambil pelajaran?” Ibnu Abi Hatim menceritakan dari Mathar Al-Waraq: “Apakah ada orang yang mau mencari ilmu sehingga ia akan diberikan pertolongan melakukannya?” [2].

Bahkan redaksi ayat tersebut dalam surah Al-Qomar diulang sebanyak empat kali pada ayat 17, 22, 32, dan 40, Allah SWT sampai empat kali meyakinkan dalam penggalan ayatnya yakni menggunakan huruf ‘lam’ dan ‘qod’ yang merupakan huruf taukid. Huruf taukid digunakan untuk meyakinkan sesuatu yang sedang dibahas kepada orang lain dalam merespon tindakan mengingkari sesuatu. Lam digunakan untuk meyakinkan dan qod juga digunakan untuk meyakinkan maka jangan sampai kita ragu karena jika kita ragu maka keraguan itulah yang akan menyulitkan diri kita sendiri. Apabila terbersit keraguan dalam hati merupakan tanda bahwa kita telah berburuk sangka kepada Allah. Maka sekali lagi perlu diperhatikan bahwa setiap menghadapi kesulitan dalam menghafal Al-Qur’an suatu saat nanti yakinkanlah akan mudah.

Surah Al-Qamar ayat 17, 22, 32 dan 40 ini dikenal dengan nama ayat Taisir atau kemudahan. Abu Ja’far Muhammad Ibn Jarir Al-Tabariy membagi tafsirannya terhadap ayat Taisir Al-Qur’an menjadi dua. Pertama, kalimat “wa laqad yassarna Al-Qur’an li al-Dhikr” ditafsirkan oleh Al-Tabariy sebagai berikut:

الْقُرْآنَ بِتَبْيِيْنِنَاهُ وَتَفْصِيْلِنَاهُ لِلذِّكْرِ، لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يَتَذَكَّرَ وَيَعْتَبِرَ وَيَتَّعِظَ ، وَهَوَّنَّاهُ  وَلَقَدْ سَهَّلْنَا

Dan sungguh Kami telah memudahkan Al-Qur’an dengan penjelasan dan perincian Kami terhadapnya untuk peringatan, bagi yang ingin mengingat-ingat, mengambil pelajaran, dan menerima nasihat, dan sungguh Kami telah meringankannya [3].

Penafsiran Al-Tabariy bahwa Al-Qur’an telah dimudahkan Allah dengan penjelasan dan perincian-Nya untuk peringatan mungkin agak sulit dipahami. Penafsiran Al-Tabariy itu barangkali dipahami bahwa Al-Qur’an telah dimudahkan untuk pelajaran. Karena ungkapan “pelajaran” sekilas lebih sesuai daripada “peringatan” [3].

Tetapi, apabila diperhatikan dengan cermat, ungkapan Al-Tabariy bahwa Al-Qur’an dimudahkan untuk peringatan itu diterangkan oleh Al-Tabariy di dalam ungkapan sesudahnya dengan memakai kata kerja (fi’il) dan didahului dengan tanda baca koma (,). Yang dimaksud dengan ungkapan Al-Tabariy bahwa Al-Qur’an telah dimudahkan Allah dengan penjelasan dan perincian-Nya untuk peringatan itu adalah “…liman arada an yatadhakkar wa ya’tabir wa yatta’iz… (…bagi yang ingin mengingat-ingat, mengambil pelajaran, dan menerima nasihat…)”. Jadi, li al-Dhikr dalam keterangannya itu artinya “untuk peringatan” karena ada ungkapan berikutnya, yaitu “…liman arada an yatadhakkar wa ya’tabir wa yatta’iz… (bagi yang ingin mengingat-ingat, mengambil pelajaran, dan menerima nasihat…)”. Itu berarti al-Dhikr adalah tadhakkur (yatadhakkar: mengingat-ingat), i’tibar (ya’tabir: mengambil pelajaran), dan itti’az (yatta’iz: menerima nasihat) [3].

Dengan demikian, penafsiran Al-Tabariy terhadap kalimat pertama Ayat Taisir Al-Qur’an dapat dipahami bahwa Al-Qur’an dimudahkan oleh Allah untuk memberi peringatan. Dan oleh karena itu, Rasul yang bertugas menyampaikan Al-Qur’an juga disebut sebagai pemberi peringatan atau nadhir (Surah Al-Ahzab [33]:45).

Kedua, kalimat “fahal min muddakir” ditafsirkan oleh Tabariy sebagai berikut:

فَهَلْ مِنْ مُعْتَبِرٍ مُتَّعِظٍ يَتَذَكَّرُ فَيَعْتَبِرُ بِمَا فِيْهِ مِنَ العِبَرِ وَالذِّكْرِ

Maka apakah ada orang yang mengambil pelajaran, menerima nasihat, mengingat-ingat, maka dia mengambil pelajaran dengan apa yang ada di dalam Al-Qur’an, yaitu teladan-teladan dan peringatan [3].

Penafsiran Al-Tabariy terhadap kalimat kedua dari ayat Taisir Al-Qur’an ini dapat dipahami dengan mudah karena penafsiran ayat pertamanya sudah dimengerti. Jika Al-Qur’an telah dimudahkan oleh Allah bagi yang ingin mengingat-ingat, mengambil pelajaran, dan menerima nasihat, adakah orang yang mau mengambil pelajaran, menerima nasihat, mengingat-ingat, maka dia mengambil pelajaran dengan apa yang ada di dalam Al-Qur’an, yaitu teladan-teladan dan peringatan [3].

Saking Allah telah memudahkan bagi yang hendak mengingat-ingat, mengambil pelajaran, dan menerima nasihat, Allah sampai menantang adakah orang yang mau mengambil pelajaran, menerima nasihat, mengingat-ingat, maka dia mengambil pelajaran dengan apa yang ada di dalam Al-Qur’an yaitu teladan-teladan dan peringatan (fahal min mu’tabir mutta’iz yatadhakkar faya’tabir bima fih min al-‘ibar wa al-Dhikr). Kalau pada kalimat pertama penjelasannya, al-Tabariy menggunakan kata kerja (fi’il), “…liman arada an yatadhakkar wa ya’tabir wa yatta’iz…”: yatadhakkar, ya’tabir, yatta’iz (mengingat-ingat, mengambil pelajaran, mengambil nasehat), maka pada kalimat kedua penjelasan al-Tabariy menggunakan fa’il (pelaku) [3].

Hal ini sepenuhnya dapat diterima karena ketika Al-Qur'an telah memudahkan manusia dalam melakukan pekerjaan (fi’il) seperti menghafal (yatadhakkar), mempelajari (ya’tabir), menerima nasehat (yatta’iz), maka tentu saja Al-Qur’an akan menantang siapa yang mau untuk menjadi pelaku (fail). Dengan demikian, penafsiran al-Tabariy dalam ayat kedua  terhadap ayat Taisir dalam Al-Qur’an menggunakan fa’il, yaitu mu’tabir (pembelajar atau orang yang mengambil pelajaran) dan mutta’iz (penerima nasihat atau orang yang menerima nasihat) “fahal min mu’tabir mutta’iz yatadhakkar faya’tabir bima fih min al-‘Ibar wa al-Dzikir”. Sebab, seseorang yang ingin menjadi mu’tabir (pelajar atau orang yang mendapat pelajaran) dan mutta’iz (orang yang menerima nasehat), maka ia harus melakukan aktivitas atau kegiatan mempelajari pelajaran, menerima nasehat, menghafal, dengan begitu ia mempelajari hikmah dari apa yang ada dalam Al-Qur’an, yaitu teladan-teladan dan peringatan (fahal min mu’tabir mutta’iz yatadhakkar faya’tabir bima fih min al-‘Ibar wa al-Dzikir) [3].

                Dengan begitu, ayat Taisir Al-Qur’an yang pertama dan kedua saling bersambung. “Wa laqad yassarna Al-Qur’an li al-Dzikir fahal min muddakir” (Sesungguhnya Kami telah menjadikan Al-Qur'an mudah diingat, sehingga siapa yang masih ingat-ingat) [3].


“Maka apabila dalam memulai atau sedang menghafalkan Al- Qur’an , setiap kali mengalami kesulitan yakinkan lah dalam diri bahwa menghafal Al-Qur’an itu “Mudah Mudah Mudah” tanpa keraguan sedikitpun”




Referensi:

[2]

Abdullah bin Muhammad, Tafsir Ibnu Katsir, Pertama ed. Kairo: Pustaka Imam Asy-Syafi'i, 2004.

[3]

Achmad Sjamsudin, Al-Qur'an Itu Mudah. Yokyakarta, Indonesia: Leutika Prio, 2019.


Minggu, 07 Januari 2024

Mengais Kepingan Cahaya Al-Qur'an (Part 1)

MENGAIS KEPINGAN CAHAYA AL-QUR'AN

(Perjalanan Mewujudkan Impian Menjadi Penghafal Al-Qur’an)

Oleh: Santri


Part 1

Mengambil Bagian Menjadi Penjaga Al-Qur’an

Al-Quran merupakan pedoman hidup bagi manusia dalam menjalankan aktivitas dan kehidupannya di dunia. Al-Qur’an menjadi patokan dan tolak ukur segala perbuatan yang hendak kita lakukan serta menjadi pemutus perkara atas problem yang menimpa manusia. Al-Qur’an akan mengangkat kedudukan kita pada kedudukan-kedudukan yang tinggi. Al-Qur’an menjadikan semua yang berhubungan dengannya maupun yang berinteraksi dengannya menjadi mulia.

Contoh kecil misal secarik kertas yang bertuliskan ayat Al-Qur’an maka kertas itu menjadi mulia. Diperlakukan dengan baik, tidak boleh dibuang sembarangan, tidak boleh dicecer di sembarang tempat, apalagi digeletak di lantai sejajar dengan kaki atau diinjak. Mekkah Al-Mukaromah menjadi kota mulia karena di sanalah lokasi Al-Qur’an diturunkan. Ketika wahyu pertama dihantarkan oleh malaikat Jibril kepada Rasulullah SAW, maka jibril menjadi malaikat yang paling mulia disisi Allah SWT. Nabi Muhammad SAW menjadi nabi mulia karena beliau menerima risalah Al-Qur’an. Bulan Ramadhan diturunkannya Al-Qur’an menjadi bulan yang mulia diantara sebelas bulan lainnya dalam setahun. Malam Lailatul Qadar menjadi mulia lebih baik dari seribu bulan. Qory/qoriah dimuliakan karena melantunkan ayat suci Al-Qur’an. Demikian pula ulama, da’i, dan para pengemban dakwah kedudukannya mulia karena menjadi penyeru pesan-pesan Al-Qur’an.

Kemudian bagaimana kabarnya kemuliaan para penghafal Al-Qur’an? Orang yang menghafal Al-Qur’an adalah yang paling banyak mendapat pahala dari Al-Qur’an. Bagaimana tidak, jika setiap huruf yang dibaca bernilai 10 pahala, maka sudah tidak terhitung besarnya investasi para penghafal Qur’an dengan mengulang-ulang bacaan sampai hafal, mengulang-ulang murojaah agar mutqin. Tirmidzi meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud ra, ia berkata, “Barangsiapa yang membaca satu huruf Al-Qur’an, maka baginya kebaikan. Setiap kebaikan akan dilipatgandakan sepuluh kali. Aku tidak menyebut alif laam mim itu satu huruf, tetapi alif satu huruf, lam satu huruf dan mim satu huruf” (HR. Tirmidzi).

Penghafal Al-Qur’an akan mendapatkan syafaat dari Al-Qur’an pada hari kiamat, mendapatkan keistimewaan yang banyak dan balasan yang teramat mulia di sisi Allah SWT. Diriwayatkan dari Umar bin Khathab bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Sungguh Allah meninggikan derajat sebagian kaum dengan Al-Qur’an dan merendahkan derajat kaum lain dengannya” (HR. Muslim). Diriwayatkan dari Abu Umamah Al-Bahili ia berkata, aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Bacalah Al-Qur’an karena ia akan datang pada Hari Kiamat sebagai pemberi syafaat bagi pembacanya” (HR. Muslim).

Penghafal Al-Qur’an adalah kerabat Allah yang berada di atas bumi. Mereka akan mendapatkan syafaat khusus di hari kiamat. Pada saat di akhirat penghafal Al’Qur’an akan diminta naik pada tingkatan-tingkatan surga yang telah ditentukan hingga bacaannya selesai. Rasulullah SAW bersabda, “Dikatakan kepada yang membaca (menghafalkan) Al-Qur’an nanti, Bacalah dan naiklah serta tartillah sebagaimana engkau di dunia mentartilnya! Karena kedudukanmu adalah pada akhir ayat yang engkau baca (hafal)” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Nasa’i). Para penghafal Al-Qur’an akan menjadi kebanggaan orang tuanya di dunia maupun di akhirat. Diriwayatkan dari Mu’adz bin Anas ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang membaca Al-Qur’an dan mengamalkan isinya, ia akan mengenakan mahkota kepada kedua orang tuanya pada Hari Kiamat, yang cahayanya lebih baik daripada cahaya mentari yang menerpa rumah-rumah dunia. Andaikata hal itu terjadi pada kalian, bagaimana menurut kalian jika hal tersebut didapatkan oleh orang yang mengamalkan Al-Qur’an?” (HR. Abu Daud).

Al-Qur’an tidak dapat diubah isinya namun isinya dapat mengubah kehidupan kita. Karena Al-Qur’an yang akan membimbing kita kepada kebaikan-kebaikan sebagaimana isinya seluruhnya merupakan kebaikan. Oleh sebab itu sudah semestinya Al-Qur’an senantiasa menjadi penyiram hati dan teman setia dalam segala keadaan disepanjang waktu. Allah SWT berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ قَدْ جَآءَتْكُم مَّوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَشِفَآءٌ لِّمَا فِى ٱلصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ

 “Wahai manusia sungguh telah datang kepadamu pelajaran (Al-Qur’an) dari Tuhanmu, penyembuh bagi penyakit yang ada dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang yang beriman” (QS. Yunus [10]: 57).

Pada sisi yang lain aktivitas interaksi bersama Al-Quran seluruhnya adalah bernilai ibadah baik itu membacanya, menuliskannya, menghafalkannya, mempelajarinya, apalagi jika bisa sampai diterapkan setiap hukum-hukumnya dalam kehidupan.

وَمَنْ لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

“Barang siapa tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim” (QS. Al-Ma’idah [5]: 45).

Sebagai seorang muslim sudah seharusnya kita berusaha secara optimal untuk melaksanakan dan memenuhi kewajiban tersebut sebagai bentuk kecintaan dan ketaatan kita kepada Allah SWT.

Memilih jalan untuk menjadi penghafal Al-Qur’an adalah sebuah jalan yang bisa dibilang tidak mudah tetapi tidak juga sesulit seperti apa yang kita bayangkan. Karena bagaimanapun juga setiap keputusan, setiap pilihan yang kita tempuh pastilah punya konsekuensi dan tantangannya masing-masing. Sama halnya saat kita memutuskan untuk menjadi bagian dari barisan para penjaga Al-Qur’an. Maka kita harus siap menghadapi sekelumit kebiasaan yang harusnya ada pada seorang penghafal Al-Qur’an. Memilih jalan yang jarang diambil oleh sebagian orang. Saat kita membuat keputusan untuk menjadi penghafal Al-Qur’an maka kita harus menerima konsekuensi menjaga hafalan itu hingga akhir hayat. Kalau menghafal adalah tanda cinta maka murojaah adalah bentuk kesetiaan.

Salah satu alasan kuat tak terbantahkan saat kita memilih menghafal Al-Qur’an adalah karena kita adalah seorang muslim. Seluruh generasi muslim turun temurun telah menjadikan tradisi menghafal Al-Qur’an sebagai sesuatu yang mendarah daging dalam kehidupan mereka. Karena bagaiamana pun juga hafalan Al-Qur’an dibutuhkan paling minimal dalam shalat bukan? Para sahabat, ulama, tabi’in, tabi’in tabi’ut, para ahli pada bidang-bidang keilmuan tertentu, dan para generasi emas didalam peradaban Islam hampir bisa dipastikan mereka semua diantaranya adalah para penghafal Al-Qur’an.

Menghafal Al-Qur’an bukanlah aktivitas baru, bukan aktivitas langka. Aktivitas ini sudah ada bahkan saat Al-Qur’an pertama kali diturunkan di Gua Hira, Rasulullah dituntun langsung oleh malaikat Jibril sampai beliau hafal. Para Sahabat banyak diantaranya adalah para penghafal Al-Qur’an. Seperti diriwayatkan oleh Bukhari dari Abdullah bin Amr bin Ash, ia berkata:

“Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, ‘Mintalah bacaan Al-Qur’an dari empat orang ini, yaitu Abdullah bin Mas’ud, Salim budaknya Abu Hudzaifah, Mu’adz bin Jabal, dan Ubai bin Ka’ab.” (HR. Bukhari).

Sebenarnya para penghafal Al-Qur’an pada masa Nabi cukup banyak. Pada masa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq misalnya banyak diantara mereka yang syahid dalam peperangan melawan Musailamah di Yamamah. Menurut Shahihain, jumlah yang terbunuh sebanyak 70 orang dari kalangan Anshar pada peristiwa Bi’r Ma’unah, mereka dikenal sebagai penghafal Al-Qur’an.

Al-Imam Abu Ubaid Al-Qasim bin Salam dalam karyanya Al-Qira’at menyebutkan nama-nama para penghafal Al-Qur’an. Dari golongan muhajirin diantaranya: Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Thalhah bin Ubaidillah, Sa’ad bin Abi Waqash, Abdullah bin Mas’ud, Hudzaifah bin Yaman, Salim budaknya Abu Hudzaifah, Abu Hurairah, Abdullah bin As-Saib, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Zubair, Abdullah bin Amru bin Ash, Aisyah, Hafsah dan Ummu Salamah ra. Sedangkan dari golongan Anshar diantaranya: Ubadah bin Shamit, Mu’adz dengan julukan Abu Halimah, Mujammi’ bin Jariyah, Fudhalah bin Ubadah dan Maslamah bin Mukhalid.


“Keputusan untuk mengambil bagian menjadi penghafal Al-Qur’an adalah sebuah spirit luar biasa utuk menyambut janji Allah SWT”


Para Sahabat sangat bersungguh-sungguh dalam menghafal Al-Qur’an. Sehingga Al-Qur’an pun terhujam kuat dalam hati mereka, bukan hanya hafal tulisannya tetapi juga pemeliharaannya sebagaimana firman Allah SWT,

وَلَقَدْ يَسَّرْنَا ٱلْقُرْءَانَ لِلذِّكْرِ فَهَلْ مِن مُّدَّكِرٍ

“Dan sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Qur’an untuk pelajaran, maka adakah orang yang mengambil pelajaran?” (QS. Al-Qamar [54]: 40).

 

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا ٱلذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُۥ لَحَٰفِظُونَ

“Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya” (Al-Hijr [15]: 9).

Para sahabat terkenal memiliki ingatan yang kuat dan pikiran yang jernih. Mereka mampu hafal dalam satu kali pertemuan saja. Bahkan, ada yang bisa menghafal beberapa puluh bait syair dengan sekali mendengar. Para Sahabat selalu bergelut dengan hafalan Al-Qur’an, mengamalkan dan membacanya setiap saat, baik dalam kondisi aman maupun dalam kondisi saat perang [1].

Bahwasanya diriwayatkan dari Hasan: “Sesungguhnya generasi sebelum kalian itu memandang Al-Qur’an sebagai risalah dari Rabb mereka sehingga mereka pun mentadaburinya di malam hari dan mengamalkannya pada siang hari”. Dari sekian banyaknya keutamaan, balasan, dan janji-janji Allah bagi para penghafal Al-Qur’an masihkah kita ragu untuk mengambil bagian dari peran ini? Atau justru bertambah yakin dan berlomba memantaskan diri untuk mengambil posisi ini?


“Orang yang tidak memiliki hafalah Al-Qur’an sedikit pun, diibaratkan seperti rumah yang roboh” (HR. Tirmidzi).



Referensi:

[1]

Ahmad K Jum'ah, Al-Qur'an dalam Pandangan Sahabat Nabi. Jakarta: Gema Insani Pres, 1999.


Jumat, 01 September 2023

Kredit/Leasing, KPR, Pinjol, PayLater: Bentuk Wajarisasi Maksiat dalam Bidang Ekonomi

Kredit/Leasing, KPR, Pinjol, PayLater: Bentuk Wajarisasi Maksiat dalam Bidang Ekonomi

Oleh: Santri


Dewasa ini kita banyak dihadapkan dengan tuntutan dan kebutuhan hidup, tidak hanya kebutuhan primer berupa sandang, pangan dan papan tetapi ada kebutuhan lain yang juga harus dipenuhi demi memudahkan kelancaran aktivitas kita sehari-hari seperti perabotan, alat elektronik, kendaraan pribadi, rumah pribadi tempat berlindung dan lain sebagainya. Banyaknya kebutuhan ini sama linearnya dengan banyaknya cara untuk memenuhinya. Cara pemenuhan kebutuhan ini beragam dan dipengaruhi oleh paradigma dan akidah seseorang. Bagi seorang muslim sudah semestinya akan memutuskan setiap perkara yang dihadapinya serta mensolusikannya dengan Islam bukan? Tapi mari kita lihat kembali fenomena ini dalam kehidupan kita apakah sudah seperti semestinya? Atau justru sebaliknya solusi yang tidak Islami bahkan diharamkan dalam agama sudah menjadi sesuatu yang wajar dan dianggap biasa-biasa saja?


Tren Riba

Mungkin kita sudah tidak asing lagi dengan istilah-istilah semisal leasing, KPR, Pay Later dan lembaga-lembaga kredit lainnya yang semisal dengan itu? Yaps, di Indonesia sendiri rasa-rasanya hampir tidak mungkin kita memiliki barang, modal, dan kebutuhan lainnya tanpa melalui jalur pembiayaan atau sistem kredit. Fenomena ini sangat dekat dan mudah kita indera di sekeliling kita. Mulai dari tetangga, saudara, kerabat, teman kantor, bahkan terkadang dijalan, persimpangan dan lampu merah dengan mudahnya kita dapatkan informasi kredit kendaraan ataupun barang lainnya dalam bentuk selembaran, spanduk, maupun papan iklan yang berukuran besar.

Databoks mencatat, berdasarkan hasil survei Bank Indonesia (BI), penyaluran kredit kendaraan bermotor dari bank umum menguat pada akhir tahun 2022. Hal itu tercermin dari Saldo Bersih Tertimbang (SBT) realisasi penyaluran kredit kendaraan yang mencapai 50,84% pada kuartal IV 2022, naik dibanding kuartal sebelumnya sekaligus menjadi rekor tertinggi sejak 2019. BI melakukan survei ini terhadap sekitar 40 bank umum. Secara kumulatif, seluruh responden mengelola 80% dari total aset perbankan nasional [1]. Data ini hanya menunjukkan penyaluran kredit dari lembaga perbankan, bagaimana dengan lembaga pembiayaan lainnya semisal leasing dan koperasi?

Pada tahun 2022 berdasarkan hasil riset, bila dilihat dari lembaga kredit kepemilikan mobil yang digunakan, terdapat 66,3% nasabah yang menggunakan fasilitas dari multifinance. Bank dan koperasi menempati urutan selanjutnya dengan persentase berurutan 36,7% dan 2%. Sedangkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor terdapat 91,5% nasabah pengguna fasilitas kredit kepemilikan sepeda motor menggunakan pembiayaan dari multifinance/leasing. Posisi selanjutnya diisi oleh bank perkreditan rakyat dengan 7,8% dan koperasi dengan 2,3% [2].

Kemudian menurut survei kolaborasi Kredivo bersama Katadata Insight Center (KIC), dari 3.656 orang Indonesia, hampir separuhnya atau 1.679 orang (45,9%) pernah menggunakan layanan PayLater. Hal itu tercatat dalam laporan bertajuk Perilaku Konsumen e-Commerce Indonesia 2023: Pemulihan Ekonomi dan Tren Belanja Pasca Pandemi. Tujuan penggunaan Pay Later pun beragam mulai dari keperluan belanja online, bayar tagihan listrik/air, beli pulsa/paket internet, pesan tiket pesawat/KA hingga pemesanan kamar hotel [3].

Selanjutnya pada bisnis KPR, CNBC Indonesia menuliskan bahwa harga rumah yang terus naik dalam beberapa tahun terakhir membuat banyak warga RI kesulitan untuk membeli rumah dengan cara cash. Berdasarkan data Cushman & Wakefield MarketBeat Reports Q2, jumlah warga RI yang mampu membeli rumah dengan cara kredit atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR) jauh mendominasi. "Kredit pemilikan rumah (KPR) tetap menjadi metode pembayaran yang lebih disukai di paruh pertama tahun 2023, mencakup 74,1% dari transaksi, diikuti oleh pembayaran tunai dalam angsuran sebesar 15,2% dan pembayaran tunai penuh sebesar 10%" [4].


Islam Memandang Riba

Gaya hidup seperti ini merupakan hal yang sangat biasa bagi banyak kalangan orang apalagi bagi masyarakat yang yang hidup di daerah perkotaan dan kota besar. Padahal kita tahu bahwa Indonesia adalah negeri dengan penduduk muslim terbesar yang seharusnya mereka menyikapi segala persoalan yang menjadi trend dan gaya hidup dengan berhati-hati berdasarkan kacamata Islam. Islam sendiri memandang praktek-praktek seperti ini kedalam transaksi ribawi. Riba merupakan sebagian dari aktivitas ekonomi yang telah berkembang sejak zaman jahiliyah hingga sekarang. Praktis, karena Islam adalah agama ideologi dengan aturan yang lengkap, maka aturan mengenai riba tidak akan luput dari Islam [5].

Secara bahasa (etimologi), riba dalam bahasa Arab bermakna kelebihan atau tambahan. Kelebihan atau tambahan ini konteksnya umum, yaitu semua tambahan terhadap pokok utang dan harta. Riba dalam Islam hukumnya haram. Ada banyak efek negatif dari riba yang dipraktikkan selama ini dalam kehidupan sehari-hari. Mendapatkan keuntungan dari riba dapat menghilangkan sikap tolong menolong, memicu permusuhan, dan sangat menyusahkan apabila pemberi riba menentukan bunga yang sangat tinggi. Larangan praktek riba ini tidak hanya ditujukan pada peminjam atau pemberi pinjaman, namun kepada semua pihak yang terkait di dalamnya. Demikianlah Allah sangat membenci riba [5].

Dalam salah satu hadis dari Jabir ra ia berkata: “Rasulullah SAW telah melaknat orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, (dan selanjutnya), Nabi bersabda, mereka itu semua sama saja." (HR. Muttafaq Alaih) [5]. Memakan riba sama saja dengan mengajak Allah dan Rasul-Nya perang, bahkan dalam sebuah hadis dosa paling ringan orang-orang yang berkecimpung dengan riba sama dengan menzinahi ibu kandung sendiri. Satu dirham dari hasil riba jauh lebih besar daripada berzina sebanyak 33 kali, Naudzubillah.


Solusi Islam

Praktek riba yang mendarah daging dalam kehidupan umat Islam ini sangat sulit disingkirakan. Ini bukan hanya tugas individu dan kelompok-kelompok dakwah untuk mencegah, mengingatkan serta menghentikan praktek-praktek riba yang eksis di tengah-tengah masyarakat, mengingat fenomena ini adalah dampak sistemik dari pandangan hidup kapitalisme-sekuler. Pandangan hidup ini selalu mengedepankan keuntungan tanpa melihat timbangan halal-haram. Negara sendiri memegang kendali yang sangat besar terhadap aktivitas ribawi ini. Dalam sehari saja bukan sekali dua kali iklan-iklan pinjaman online bermunculan diponsel kita, melalui aplikasi, pesan singkat dan konten video. Kita dipaksa untuk mengkonsumsi kemaksiatan ini tanpa adanya filter dari negara.

Maka otoritas paling efektif untuk memberantas riba adalah negara. Menuntaskan akar permasalahan riba dengan mencabut izin-izin lembaga pembiayaan yang masih mengambil riba dalam proses transaksinya. Negara punya kekuatan untuk memblock iklan-iklan pinjaman berbasis ribawi. Negara harus mampu mengadakan fasilitas untuk memberikan modal dan bantuan bagi kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Negara harus memastikan setiap rakyatnya sejahtera dan terpenuhi kebutuhan pokoknya. Dimana konsep seperti ini tidak ditemukan kecuali dalam sistem Islam. Islam sangat memperhatikan transaksi perekonomian dan memastikan sumber-sumber pemasukan ekonomi bebas dari unsur riba. Sehingga masyarakat sepenuhnya merasakan kesejahteraan karena mendapat pengurusan secara adil, Allah ridho kepada kita,  keberkahanpun datang dari langit dan bumi karena aturan-Nya diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan.

 

Referensi:

x

x

[1]

Adi Ahdiat. (2023, Januari) Databoks. [Online]. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/01/30/penyaluran-kredit-kendaraan-menguat-pada-akhir-2022

[2]

Reza. (2022, Mei) Indonesia Data. [Online]. https://indonesiadata.id/penggunaan-lembaga-kredit-kendaraan/

[3]

Cindy M Annur. (2023, Juni) Databoks. [Online]. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/06/22/banyak-konsumen-indonesia-pakai-paylater-untuk-belanja-dan-bayar-listrik

[4]

Ferry Sandi. (2023, Juli) CNBC Indonesia. [Online]. https://www.cnbcindonesia.com/news/20230731115951-4-458688/terungkap-mayoritas-orang-ri-lebih-suka-beli-rumah-pakai-kpr

[5]

Dinda Kusuma. (2021, Oktober) Tinta Siyasi. [Online]. https://www.tintasiyasi.com/2021/10/kejamnya-transaksi-ribawi-lahir-dari.html

x

MENGAIS KEPINGAN CAHAYA AL-QUR’AN (PART 2)

MENGAIS KEPINGAN CAHAYA AL-QUR’AN (Perjalanan Mewujudkan Impian Menjadi Penghafal Al-Qur’an) Part 2 Mindset Penghafal Qur’an وَلَقَدْ يَ...